Mau Revisi Aturan Tembakau, Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen

Mau Revisi Aturan Tembakau, Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 10:04 WIB
Para petani menjemur tembakau rajangan di halaman parkir Pasar Hewan Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Sabtu (13/8/2022).
Foto: Jarmaji/detikJateng

Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mewakili pekerja berpendapat bahwa revisi PP 109/2012 menempatkan buruh rokok sebagai korban dan tidak akomodatif terhadap kelompok tembakau. Tidak hanya dari pemerintah yang condong terhadap isu kesehatan, tekanan peraturan juga didapatkan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengancam keberlanjutan sawah ladang pekerja.

"Orang-orang kecil menjadi termarjinalkan dalam regulasi ini, terpinggirkan. UUD 1945 saja menyatakan hak untuk mendapatkan penghidupan dan penghasilan yang layak. Jika begitu, orang kecil sudah menjadi korban. Masa tidak jadi pertimbangan (pemerintah sebelum mengusulkan PP 109/2012)?" ucap Sudarto. Menurutnya, situasi ini hanya akan berkeadilan jika pemerintah lebih mendorong mitigasi dampak terhadap petani atau pekerja daripada revisi PP 109/2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca mengkaji dampak dan mendengarkan aspirasi dari pelaku IHT, dialog mengundang akademisi dan pemerhati kebijakan untuk menyampaikan hasil tinjauan terkait solusi dari usulan revisi PP 109/2012. Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Arif Kurniar Rahman, menyampaikan bahwa permasalahan terbesar dari peraturan tembakau saat ini adalah pemisahan konteks legal hukum dalam proses penyusunan regulasi dengan aspek sosio-kultural yang ada dalam masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti sekaligus pemerhati kebijakan, Agustinus Moruk Taek juga menyampaikan hasil telaah kebijakan dari PP 109/2012 berdasarkan analisis teks kebijakan, konteks politik, dan kontekstualisasi peraturan. Hasil telaah ini menunjukkan tidak adanya urgensi untuk melakukan revisi PP 109/2012 karena lemahnya data dan justifikasi revisi PP 109/2012 yang parsial atau sepihak.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, terdapat indikasi kegagalan implementasi peraturan daerah turunan PP 109/2012 yang disusun tanpa analisis kebutuhan masyarakat lokal, serta masih lemahnya sosialisasi dan pengawasan terhadap publik.

"Kebijakan yang sudah ada saat ini untuk industri tembakau nasional, yaitu PP 109/2012, sudah komprehensif. Aturan ini sudah mengkaver seluruh aspek terkait, termasuk larangan akses untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Revisi bukan solusi. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan penegakannya. Semuanya harus dilaksanakan berlandaskan semangat gotong royong untuk mencapai target bersama," tegas Agustinus.


(fdl/fdl)

Hide Ads