Dalam konteks inilah, Perkumpulan GAPPRI memberikan dua (2) rekomendasi bagi pemerintah demi menjaga kelangsungan usaha IHT legal yang berkeadilan di tanah air.
Pertama, menjalankan mandat UUD 1945 sebagaimana Pasal 33 Ayat (4), bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, harmonisasi regulasi demi kelangsungan IHT dan memberi arah yang jelas bagi seluruh stakeholders IHT legal.Terdapat lebih dari 446 regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga baik di pusat dan daerah. Produk hukum tersebut isinya menekan sisi produksi dan sisi konsumsi produk rokok legal.
Dari 446 regulasi itu, berdasarkan kajian GAPPRI, sebanyak 40 (89,68%) regulasi yang bicara terkait pembatasan tembakau dan produknya (tobacco control), 41 (9,19%) peraturan lokal yang mengatur soal cukai hasil tembakau, sementara 5 (1,12%) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
"Jelas sekali terlihat bahwa hegemoni rezim kesehatan kuat memengaruhi kebijakan tata kelola industri hasil tembakau legal di Indonesia," tegas Henry Najoan.
(fdl/fdl)