Peremajaan Kebun Sawit Minim Banget, Ini Biang Keroknya

ADVERTISEMENT

Peremajaan Kebun Sawit Minim Banget, Ini Biang Keroknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 07:45 WIB
Mengunjungi perkebunan milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Kalimantan Tengah. PT SSMS memiliki luas lahan sekitar 100 ribu hektar. Reno/detikcom.
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta -

Kementerian Pertanian mengungkap realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sangat minim. Sejak 2017 sampai 2022, jumlah lahan sawit yang telah diremajakan hanya 278.200 hektare (ha).

Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah pu mengungkap setidaknya ada 2,8 juta hektare lahan sawit yang potensial untuk diremajakan. Artinya, realisasinya hanya 9,93% saja dari jumlah lahan yang potensial itu.

"Kita bersama memahami bahwa realisasi PSR masih sangat rendah sejak tahun 2017-2022 capaian kita sebesar 278.200 hektare. Setidaknya terdapat 2,8 juta hektar ulasan sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan," ujar Andi dalam Rakornas Kelapa Sawit 2023 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Realisasi peremajaan sawit per bulan juga belum mencapai target. Pemerintah sendiri sejak lama menargetkan peremajaan sawit melalui PSR mencapai 180.000 ha per tahun.

Andi mengungkapkan bahwa program PSR merupakan momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen bersama meningkatkan produktivitas kebun rakyat yang pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan pekebun.

"Peremajaan sawit rakyat jangan hanya dipandang bagaimana cara kita memperbaiki tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tidak produktif saja. Tapi peremajaan sawit rakyat harus mampu menciptakan inovasi, optimalisasi sumber daya lahan serta pemberdayaan bagi petani sawit," ungkapnya.

Biang Kerok Peremajaan Sawit Rendah

Biang kerok rendanya peremajaan sawit ini juga diungkapkan oleh petani. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkap ada sejumlah penyebab peremajaan sawit rendah sampai saat ini.

Masalah pertama soal syarat yang masih berbelit-belit, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketua Apkasindo Gulat Manurung mengungkap dari KLHK masih ada syarat bahwa lahan sawit itu harus bebas dari kawasan hutan, yang memerlukan surat yang cukup banyak.

"Padahal Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatakan yang 5 hektar ke bawah, (kepemilikan) lima tahun minimal dikuasai itu clear, tapi kami kan butuh surat. Lantas suratnya gimana? Suratnya diurus segala macem, petani sawit nggak akan mampu itu. Jadi yang ada harusnya adalah yang sudah eksisting seperti UU CK sudah clear kan saja ga usah lagi nambah nambah persyaratan yang justru meribetkan program PSR," ungkapnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Keluh Kesah Petani Sawit di Perbatasan Kalbar - Malaysia Jagoi Babang

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT