Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto menyebutkan harga pelumas ilegal yang baru saja ditemukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan lembaga terkait, dijual 1/3 lebih murah dibanding pelumas yang dijual secara legal.
"Informasi awal hampir 1/3 (lebih murah). Jadi ke distributornya 1/3. Mungkin masuk ke konsumen sama," tuturnya kepada wartawan di Kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Ia mengaku, apabila dilihat dengan mata telanjang, pelumas ilegal dengan yang legal hampir sama. Sebab, para oknum imi memproduksi dari isi hingga pengemasan yang serupa. Maka dari itu, diperlukan uji laboratorium untuk memastikan mana yang termasuk pelumas ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khakim menambahkan, apabila seseorang menggunakan pelumas ilegal, mesin kendaraannya akan cepat rusak.
"Kita minta kepada pelaku usaha untuk memberi kemudahan kepada konsumen untuk ciri-ciri produk yang asli yang mereka produksi," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo mengatakan, untuk membedakan pelumas ilegal dengan yang legal, konsumen dapat melihat dari kemasannya terlebih dahulu.
"Dari kemasan, ada yang bisa dibedakan, nomor seri yang bisa dicocokkan," paparnya kepada wartawan.
Ia mengatakan, masing-masing merek memiliki ciri yang berbeda, tergantung dari produsennya. Namun, kalau isinya harus dilakukan uji laboratorium
Sementara itu, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Novel Baswedan menuturkan, penindakan terkait pelumas palsu tidak akan berhenti. Sebab, tata kelola oli bekas dan bahan baku yang digunakan untuk pemalsuan pelumas perlu diperhatikan supaya tidak menjadi peluang bagi oknum lainnya untuk melakukan pemalsuan.
"Jadi tadi saya juga bicara dengan beberapa perwakilan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag), nanti ada suatu upaya yang mesti dilakukan dengan lebih jauh lagi. Jadi tata kelolanya juga harus diperhatikan agar (bisa) mengantisipasi lebih awal agar tidak terjadi potensi untuk melakukan hal yang serupa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat salah satu oknum yang memproduksi maupun mengedarkan pelumas ilegal. Adapun hasil temuannya berupa 1.153 drum dan 196.734 botol pelumas ilegal, kerugiannya mencapai Rp 16,5 miliar.
"Nah, ini juga jumlahnya (kerugian) tadi kami dilaporkan itu mencapai kurang lebih Rp 16,5 miliar ya," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Ia juga mengatakan, produk yang dihasilkan oknum-oknum tersebut tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang), serta tidak memiliki NPT (Nomor Pelumas Terdaftar).
"Ini melanggar undang-undang konsumen, dan nggak sesuai dengan yang apa selama ini kita lakukan dan yang paling penting adalah ini tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum. Tentu ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada," kata Jerry.
Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya pastikan akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.
(zlf/zlf)