191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Dinonaktif, Ini Tarif Pajak Biar Nggak Diblokir

191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Dinonaktif, Ini Tarif Pajak Biar Nggak Diblokir

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 11:03 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Belakangan ini ramai kasus handphone ilegal yang tidak terdaftar IMEI-nya atau ilegal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap ada 191.965 HP yang akan dinonaktifkan karena punya IMEI ilegal.

Adanya 191 ribu hp ilegal itu karena ada oknum kementerian yang tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal seharusnya dia melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.

Jika handphone terkena blokir, maka HP itu tidak memiliki sinyal seluler. Untuk itu, agar tidak kena blokir bagi handphone yang tidak memiliki IMEI, perlu melakukan registrasi nomor IMEI dan membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi di website Direktorat Bea dan Cukai, ada sejumlah cara untuk mendaftarkan IMEI handphone. Pertama IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.

Untuk mendaftarkan, menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Playstore.

ADVERTISEMENT

Kedua, kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html

Berapa tarif pajaknya?

Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan kalkulator IMEI untuk memudahkan masyarakat mengetahui terlebih dahulu berapa pajak yang harus dibayarkan. Fasilitas kalkulator itu bisa dicek di website https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/

Misalnya mau menghitung pajak IMEI jika membeli iPhone 13 dari Singapura seharga 1.008 dollar Singapura atau setara Rp 11,39 juta (kurs Rp 11.304,94). iPhone ini dibeli langsung oleh penggunanya, maka pilihan skema pembayarannya yang dipilih adalah penumpang dan memiliki NPWP.

Berdasarkan kalkulator dari Bea dan Cukai, pungutan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPM) sebesar Rp 5,7 juta, bea masuk 10% Rp 574 ribu, PPN 11% Rp 694 ribu dan PPh Rp 631 ribu. Maka total perkiraan pungutannya Rp 1,9 juta.

Sebagai catatan, pungutan pajak IMEI ini berbeda dari setiap negaranya, karena tergantung harga dan kurs pajak dari mata uang negara asal handphone tersebut. Kemudian, perbedaan pajak juga terjadi antara penumpang dan pengangkutnya serta yang memiliki NPWP dan tidak juga akan berbeda.

Untuk informasi, Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Pada pengungkapan itu didapati sebanyak 191 ribu handphone ilegal yang tak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2023). Jumlah itu dalam kurun waktu sepuluh hari sejak 10 Oktober 2022-20 Oktober 2023.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.

Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone. Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga bakal melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," pungkasnya.



Simak Video "Video: Jangan Buang HP Jadul! Ternyata Ada Manfaatnya Loh"
[Gambas:Video 20detik]

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads