Anak Buah Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 15 Des 2023 19:27 WIB
Foto: Dok. PT Neta Auto Indonesia
Jakarta -

Paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan akan mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mangatakan hal tersebut seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap EV.

"Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis Jumat (15/12/2023).

"Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk import EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif," lanjutnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork