detikcom Leaders Forum

Sederet Kebijakan Pemerintah Bikin Waswas Industri Rokok, Ada Potensi PHK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 12:00 WIB
Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration
Jakarta - Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur industri rokok mendapatkan protes dari kalangan dunia usaha. Salah satunya adalah rencana pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mendapat protes berbagai pihak.

Jika disahkan, pengusaha khawatir sektor industri hasil tembakau (IHT) atau sektor terkait lainnya. Salah satu pasal dalam RUU tersebut salah satunya mengatur soal periklanan, yang berpotensi menyebabkan PHK.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M. Rafiq menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dari salah satu lembaga survei di tahun 2022, industri hasil tembakau menempati urutan ke-9 dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari-Juni 2022. Adapun biaya total iklan mencapai US$ 292,81 juta.

"Sebagaimana kita ketahui industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,98 juta pada tahun 2022. Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ungkapnya.

DPI telah kembali mengirimkan surat pernyataan sikap dan rekomendasi terhadap RPP Kesehatan yang berisikan penjelasan pasal yang memberatkan kelangsungan industri kreatif seperti pengaturan terkait pengetatan iklan dan sponsor produk tembakau di berbagai media konvensional, media digital maupun pertunjukan seni musik dan budaya.

Tak hanya itu, muncul isu bahwa pemerintah bakal mengatur zonasi penjualan rokok. Isu ini disampaikan oleh ketua umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), yang menyebut penjualan rokok tidak boleh kurang dari 200 meter dari lokasi pendidikan.

"Memang saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah yang akan terkait juga dengan pasar modern dan pasar rakyat, khususnya beberapa pasal terkait dengan pemajangan, kemudian lokasi pasar tidak boleh lebih kecil dari 200 meter dengan sekolah, pendidikan," katanya dalam Halal Bihalal & Press Conference APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Sebagai informasi, Dalam RPP Kesehatan ini, sejumlah pasal mengatur tentang produk-produk IHT seperti jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk.

Ketua umum Gappri Henry Najoan berpendapat jika RPP ini tetap diputus dengan draf yang beredar (tidak direvisi) akan sangat mempengaruhi iklim usaha IHT, bahkan bisa membuat para pengusaha gulung tikar. Padahal lebih dari 5 juta buruh mengandalkan sektor ini.

Selain RPP Kesehatan, kebijakan pemerintah soal kenaikan cukai rokok juga menjadi perhatian. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Edy Riyanto meminta tak ada kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) tahun depan.

Edy menegaskan segmen SKT memiliki serapan tenaga kerja yang cukup besar sehingga banyak orang yang menggantungkan sawah ladangnya di sini. Menurut Edy, kenaikan cukai akan turut meningkatkan biaya produksi dan harga jual SKT ke konsumen yang berakibat pada turunnya permintaan konsumen.

Padahal, konsumen dari kalangan menengah ke bawah pasti sangat terpengaruh harga. "Kalau permintaan turun, pendapatan pabrik juga turun, padahal bebannya naik. Lama-lama pabrik bisa gulung tikar, lapangan kerja terancam. Kalau seperti itu pekerja ini mau gimana?" imbuhnya.

Lalu mau dibawa kemana industri tembakau RI? detikcom akan kembali menggelar detikcom Leaders Forum dengan tema 'Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak'. Acara ini akan membahas seluk beluk industri rokok saat ini dengan narasumber yang kompeten yang berkaitan dengan industri ini. Jangan sampai ketinggalan.

Simak Video: Mengenal Bahaya Thirdhand Smoke Meski Tak Merokok di Depan Anak






(ily/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork