Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang paling berpengaruh di Indonesia, mulai dari aspek penyerapan tenaga kerja hingga pendapatan negara. Di sisi lain, IHT adalah industri yang juga berdampak negatif dari aspek kesehatan.
Ekonom Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan selama ini industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor usaha yang paling banyak diatur (high regulated) di Indonesia. Bahkan menurutnya regulasi rokok ini menentukan 78% harga rokok per batang yang beredar.
"Industri, IHT ini adalah industri yang sangat high regulated, jadi dari satu batang harga rokok itu 78%-nya diatur regulasi. Misalnya harganya Rp 100 (per batang), nah Rp 78 itu harga yang diatur oleh regulasi," kata Ahmad dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, ia menyebut dari 78% harga rokok per batang tadi merupakan hasil dari regulasi terkait cukai, kemudian pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.
"Jadi bayangkan regulasi bisa sangat menentukan arah perkembangan industri rokok ke depannya," tegasnya.
Meski begitu Ahmad tidak memungkiri, di bawah berbagai tekanan regulasi itu menurutnya industri rokok masih sangat berkembang di Indonesia. Bahkan saat ini industri hasil tembakau (IHT) tidak hanya menghasilkan rokok konvensional saja, tapi ada juga rokok elektrik dan berbagai produk turunan lainnya.
"Tapi industrinya tetap berjalan, berinovasi, bahkan kalau kita lihat sekarang, industri hasil tembakau itu tidak semata-mata kita berbicara rokok, tapi ada rokok elektrik, perkembangannya cukup besar dan tinggi," paparnya.
(fdl/fdl)