Budi pun menegaskan tidak ada revisi untuk aturan tersebut. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang setiap saat.
"Revisi apanya? Kalau Permendag 8/2024 itu memang review. Itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya ramai mengenai tekstil kan? Permendag 8/2024 itu justru melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Budi menilai mungkin masih ada yang belum memahami sepenuhnya kebijakan impor tersebut. Karena tak memahami aturan itu, maka timbul tudingan tersebut.
Terkait tuduhan kebijakan impor tersebut sebagai biang kerok industri tekstil dalam negeri, Budi menekankan bahwa mereka tidak memahami dengan aturan yang tertuang di dalamnya. Dia juga menekankan tidak ada masalah terkait aturan tersebut.
"Permendag 8/2024 enggak ada masalah. Ini mungkin beliau belum paham ya aturannya seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," jelas dia.
Lebih lanjut, Permendag 8/2024 telah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Kemudian ada juga Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 telah mengatur kuota impor pakaian.
"Jadi kuotanya sudah dibatasi juga. Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi, sebenarnya Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
Lihat Video: Momen Mendag Zulhas Kunjungi Pasar Soponyono Surabaya
(fdl/fdl)