Pengusaha Ingatkan Aturan Kemasan Polos Bisa Tekan Ekspor Produk Tembakau

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2024 14:35 WIB
detikcom Leaders Forum - Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta -

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan kekhawatiran bagi industri. Regulasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Menurut Adik Dwi Putranto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), aturan tersebut bisa menurunkan daya saing produk. Aturan baru soal kemasan rokok juga berpotensi menekan angka ekspor hasil tembakau hingga 35%.

"Dengan packaging seperti ini, ekspor hasil tembakau itu akan turun 35%. Di negara-negara (tujuan ekspor akan bertanya) ini apa, ini produk apa, karena itu sangat penting," katanya dalam detikcom Leaders Forum bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Biaya produksi juga bisa bengkak hingga 18-25% jika aturan tersebut terealisasi. Oleh karena itu perlu kajian komprehensif yang tetap memperhatikan kelangsungan industri dan juga kesehatan.

"Yang jelas buat industri rokok, ini peningkatan biaya produksi. Hitungan saya meningkatnya seberapa persen sih? 18-25%, beban lagi. Ini ya makanya perlu perlulah kajian yang komprehensif untuk terkait industri-industri yang sangat strategis untuk ekonomi apalagi kesehatan juga perlu diperhatikan," ujar Adik.

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau di Jawa Timur punya peran yang cukup krusial. Industri tersebut menyumbang hingga Rp 19,6 triliun dari sisi pajak bukan cukai.

Kemudian ada peran industri hasil tembakau dalam pembukaan lapangan pekerjaan dan solusi permasalahan pengangguran. Adik menilai industri tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga level lulusan SD dan SMP.

"Di Jawa Timur ini tingkat penganggurannya di usia SD sampai SMP itu tinggi banget, jawabannya adalah di industri rokok. Karena di industri rokok tidak perlu ijazah yang tinggi-tinggi, ini jawaban dari tingkat pengangguran dengan lulusan yang seperti itu, itu satu," jelas Adik.

"Kedua, banyak industri rokok di Jawa Timur, industri hasil tembakau di Jawa Timur, ada peraturan pemerintah industri harus menyerap tenaga difabel itu 1%. di Jawa Timur rata-rata industri hasil tembakau sudah menyerap difabel itu 4%," tutupnya.

Simak juga video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal






(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork