Siap-siap! iPhone 16 Segera Resmi Dijual di RI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 16:47 WIB
Foto: Apple
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi sinyal produk iPhone 16 bisa segera beredar di Indonesia. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan antara Kemenperin dengan Apple yang tertuang dalam MoU yang ditandatangani hari ini.

Kesepakatan itu menjadi modal untuk Apple bisa mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu syarat bisa menjual produknya di Indonesia. Sebelumnya produk iPhone 16 Apple tak bisa beredar karena Apple menunggak investasi dan dianggap tidak memenuhi syarat TKDN.

"Maka dengan selesainya perundingan Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Selasa (26/2/2025).

Meskipun, Apple kini sudah melunasi utangnya yang sebesar US$ 10 juta atau Rp 163,6 miliar (kurs Rp16.360) pada Desember 2024. Sebagai konsekuensi dari utang investasi itu, Apple juga terkena sanksi dan harus menambah investasinya dengan membuka pabrik AirTag di Batam senilai US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,45 triliun.

Saat dikonfirmasi apakah iPhone 16 bisa segera beredar sekitar bulan Ramadan atau Maret 2025, Agus tidak menjawab secara tegas. Ia hanya memastikan iPhone 16 bisa segera beredar jika sudah mengantongi sertifikat TKDN.

"(Sudah punya TKDN bisa beredar) Of course, sudah boleh," katanya Singkat.

Agus lalu memastikan Kemenperin akan segera memproses TKDN Apple sekitar bulan Ramadan. Namun ia mengingatkan bahwa yang akan menerbitkan izin edar produk bukanlah Kemenperin melainkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Jadi nanti sertifikat TKDN kita terbitkan sesegera mungkin, harusnya within Ramadhan sudah kita terbitkan. Tapi rupanya yang mengeluarkan izin edar bukan kita, tapi Komdigi. Jadi nanti sertifikat TKDN diterbitkan, kami sampaikan ke Komdigi, nah Komdigi nanti akan terbitkan (izin edar iPhone 16)," jelasnya.

Agus percaya pemberian izin edar tidak akan sulit jika Apple memang sudah memenuhi persyaratan TKDN. Menurutnya Komdigi tidak punya kepentingan untuk mempersulit atau memperlambat hal tersebut.

"Tapi saya tidak melihat ada kepentingan dari Komdigi untuk mempersulit ini atau memperlambat ini. Karena toh juga sertifikat TKDN sudah kami keluarkan," tutupnya.




(ily/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork