Kemenperin Ramal Penjualan Mamin Berpemanis Turun Imbas Kena Cukai

Kemenperin Ramal Penjualan Mamin Berpemanis Turun Imbas Kena Cukai

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2025 14:31 WIB
Pekerja memeriksa minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
Foto: ANTARA FOTO/Henry Purba
Jakarta -

Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Kementerian Perindustrian menilai penerapan cukai ini dapat berdampak pada penurunan penjualan produk makanan dan minuman (mamin).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan industri mamin perlu melakukan reformulasi yang membutuhkan untuk dana cukup besar. Sebab, reformulasi ini membutuhkan penelitian hingga uji coba mengubah kandungan gula dalam produk mamin.

"Pasti mempengaruhi (penjualan). Ya, pasti ada butuh biaya untuk penelitiannya. Nah, begitu kita mengubah, nanti pasti harus ada penelitian, uji-coba lagi, melihat preferensinya masyarakat itu bagaimana dengan produk yang baru," kata Merrijantij saat ditemui Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Merrijantij, produk mamin yang nantinya akan direformulasi juga belum tentu sesuai dengan selera masyarakat. Saat ini saja, produk mamin tanpa gula atau zero sugar maupun yang gula rendah (low sugar).

Meski begitu, Merrijantij belum memproyeksikan penurunan penjualan seberapa besar dampaknya. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran tarif cukai yang akan diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Karena kan konsumen kita saat ini produk yang berada di masyarakat itu, itu yang sudah sesuai dengan selera pasar. Namun sebetulnya di pasar kita juga kan sudah ada pilihan. Ada yang zero sugar kan, ada yang low sugar. Cuma sekarang masyarakat kita masih milihnya yang terbanyak, itu yang normal sugar," jelas Merrijantij.

Merrijantij menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan lintas kementerian sampai sekarang. Menurutnya, bisa saja saat ini besaran tarif cukai tengah digodok oleh Kementerian Keuangan.

"Belum ada pembahasan sampe sekarang. Ya, mungkin dari kementerian keuangan masih menggodok ya. Namun untuk pembahasan antar kementerian itu belum ada," imbuh dia.

Sebelumnya, penyusunan PP pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pihaknya akan terus melakukan reformulasi dan edukasi ke konsumen ke depannya. Adhi pun akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah usai menyelesaikan usulan tersebut. Bahkan dia berencana untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah. (Berencana bertemu dengan Kemenkeu dan Kemenkes?) Dua-duanya. Melalui produk mamin (produk makanan dan minuman), kita terus melakukan upaya reformulasi dan edukasi konsumen," kata Adhi kepada detikcom, Jumat (7/2/2024).

Saat ini, pengusaha mamin tengah menyusun usulan-usulan yang akan disampaikan ke pemerintah. Usulan tersebut akan menyesuaikan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM).

"Kami sedang mempersiapkan usulan agar target pemerintah mengatasi PTM dan menurunkan biaya kesehatan bisa sukses," jelas Adhi.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads