Aspirasi petani dan pekerja tembakau terkait kebijakan cukai kembali mengemuka. Mereka berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 dan menerapkan moratorium selama tiga tahun.
Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyebut kebijakan cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir telah menekan industri hasil tembakau (IHT). Kondisi tersebut bahkan menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik bisa berkurang dan mereka kembali menyerap tembakau petani," kata Samukrah, Senin (29/9).
Menurutnya, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun bisa memberi ruang pemulihan bagi industri. Dengan begitu, pendapatan petani meningkat dan daya beli industri ke petani kembali maksimal.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto. Ia menilai moratorium kenaikan CHT menjadi kebutuhan mendesak untuk meredam dampak sosial-ekonomi di tengah kondisi daya beli melemah dan angka pengangguran yang meningkat.
"Moratorium akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang berat. Kami berharap pemerintah mendengar aspirasi pekerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tembakau," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini lebih diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.
"Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin. Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal," kata Purbaya.
(rrd/rrd)