Industri hasil tembakau (IHT) mendapat angin segar setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Keputusan ini disambut baik Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang menilai langkah tersebut akan melindungi keberlangsungan industri rokok padat karya, terutama sigaret kretek tangan (SKT).
Emil menegaskan, IHT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Jawa Timur. "Industri tembakau menjadi sektor manufaktur penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Jawa Timur setelah industri makanan dan minuman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, banyak tenaga kerja masih menggantungkan hidupnya dari industri kretek tangan.
"Industri ini padat karya dan masih berjuang bertahan. Harapan kami kebijakan cukai lebih berpihak pada pelaku usaha kecil, misalnya dengan pengaturan kelas cukai tersendiri, agar lapangan kerja tetap terlindungi," kata Emil.
Selain kebijakan fiskal, Emil juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar tidak merugikan petani tembakau, pelaku usaha kecil, dan pekerja industri rokok. "Kami meyakini aparat dan bea cukai terus bergerak, namun kebijakan yang afirmatif tetap diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya ini," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan keputusan tidak menaikkan cukai tahun depan diambil dengan pertimbangan ekonomi dan tenaga kerja. Ia menyebut, tarif cukai 57% yang berlaku sebelumnya terlalu mencekik dan tidak mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
"Kebijakan fiskal tidak boleh membunuh industri rokok. Selama belum ada program yang mampu menyerap tenaga kerja menganggur, industri padat karya seperti ini harus dijaga," tegas Purbaya.
Simak juga Video Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok 57 Persen: Firaun Lu?
(rrd/rrd)