Pedagang Protes Aturan Larangan Penjualan Rokok, Minta Dikaji Lagi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 04 Okt 2025 18:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran
Jakarta -

Pedagang meminta Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dipertimbangkan kembali sebelum ditetapkan. Protes ini disampaikan seiring dengan kabar aturan itu yang hampir selesai dibahas.

Aturan itu berisi pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ujar Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Mukroni berharap, draft final Raperda KTR bisa dipertimbangkan ulang. Pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, sebut Mukroni memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.

"Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," tegas Mukroni.




(ada/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork