Purbaya Tawarkan Tarif Cukai buat Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 04 Nov 2025 06:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Salah satunya, dengan mengintegrasikan produsen rokok ilegal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Purbaya mengatakan saat ini tengah mengkaji tarif cukai khusus yang akan berlaku di kawasan tersebut. Bendahara Negara itu menargetkan awal Desember tahun ini sudah dapat diimplementasikan.

"Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan industri ya," ujar Purbaya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Kendati begitu, Purbaya tidak dapat memastikan tarif cukainya akan lebih rendah atau sama dibandingkan dengan tarif cukai saat ini. Namun, ia memastikan penetapannya tetap adil bagi produsen rokok dan tidak mengganggu pelaku rokok yang lain.

Saat ini, ia juga tengah berdiskusi bersama dengan para produsen rokok yang ingin masuk ke KIHT serta pelaku industri lain.

"Nah, kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi, kita akan hitung seperti apa. Belum final hitungannya, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusi terus dengan para pelaku tadi yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri yang lain. Yang pas seperti apa sih," imbuh Purbaya.

Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Purbaya menegaskan tidak akan mengampuni apabila produsen-produsen rokok ini masih mengedarkan produk ilegal usai kebijakan tersebut berjalan. "Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ," kata Purbaya.




(rea/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork