×
Ad

DPR: Tanpa Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Lebih Terlindungi

Hafiz Khoerus Syifa - detikFinance
Selasa, 11 Nov 2025 12:14 WIB
Foto: Nur Hadi Wicaksono
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap nasib petani tembakau di Indonesia. Menurutnya, keputusan tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan langkah menjaga stabilitas sektor tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja.

"Ada petani tembakau yang selama ini sebagai hulu mata rantai industri tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas bantuan apapun dari negara, subsidi pupuk enggak ada, subsidi pestisida juga enggak ada, bahkan sampe pembibit enggak ada," ungkap Misbakhun dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan, banyak petani tembakau yang masih mengandalkan pengalaman turun-temurun dalam menjaga keberlanjutan bibit. Padahal, seharusnya ada pembinaan terkait penggunaan pestisida dan praktik pertanian yang aman.

Misbakhun menilai, arah kebijakan industri hasil tembakau perlu diperhatikan dari hulu hingga hilir. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar sektor ini tetap berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

"Melihat industri hasil tembakau itu mulai dari hulu dan hilir. Kalau kita perhatikan, banyak aspek-aspek yang memberikan manfaat serapan tenaga kerja di negara di mana pemerintah itu mempunyai kemampuan keterbatasan fiskal dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Maka kita harus seimbang," sambungnya.

Ia pun menekankan pembinaan petani tembakau penting dilakukan. Sebab, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan petani berdampak langsung pada kemampuan industri tembakau untuk mengekspor dan memberikan kontribusi devisa bagi negara.

"Pemerintah juga Kementerian Pertanian harus melihat bagaimana membina petani di negara ini, menghasilkan produk tembakau yang memadai. Bapak juga harus ingat bahwa ada dampak yang kuat, yaitu banyak perusahaan di industri tembakau yang melakukan ekspor dan memberikan penerimaan dalam bentuk devisa, inilah dampak ekonomi dampak ikutannya ini kan harus kita perhatikan," ungkap Misbakhun.

Ia mengungkapkan besarnya kontribusi CHT terhadap penerimaan negara yang saat ini mencapai lebih dari Rp200 triliun menjadikan industri tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan strategis keuangan negara.

"Ada 200 triliun lebih salah satu penerimaan negara, itu negara bergantung penerimaannya kepada cukai tembakau," beber Misbakhun.

Oleh sebab itu, Misbakhun menekankan dalam membahas CHT, alih-alih hanya memberikan solusi bersifat sementara, pemerintah harus menuntaskan persoalan fundamental yang ada.

"Menurut saya, kita kalau membicarakan tentang cukai rokok ini kita harus kemudian menyelesaikannya secara fundamental. Dan yang harus diingat adalah serapan tenaga kerjanya (dari industri tembakau) luar biasa," pungkasnya.

Tonton juga video "Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"




(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork