×
Ad

Pengusaha Ungkap Dampak Pembatasan Nikotin-Tar Rokok ke Industri

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2026 11:40 WIB
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menanggapi rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar serta melarang sejumlah bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi kelangsungan industri kretek nasional.

Rencana pengaturan tersebut datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait batasan kadar tar dan nikotin. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau dan rokok elektronik. Henry menilai kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, khususnya tembakau dan cengkeh yang menjadi ciri khas rokok kretek.

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Selain tembakau, ia juga menyoroti potensi dampak terhadap komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama dalam rokok kretek, cengkeh berkontribusi terhadap kadar tar.

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," tambahnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada karakteristik produk, tetapi juga berpotensi mempengaruhi mata rantai pasok industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Di sisi lain, Henry menyebut Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait rokok kretek, yakni SNI 8676:2019, yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI kretek, maka standar nasional yang ada menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," ujarnya.

Terkait rencana pelarangan hampir seluruh bahan tambahan dalam produk tembakau, termasuk yang tergolong food grade, Henry menilai bahan tambahan yang digunakan selama ini untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk. Ia menyebut apabila larangan ini diterapkan, industri rokok legal tidak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.

Tak hanya itu, larangan tersebut juga berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. "Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," tambahnya.

Ia juga menyinggung kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional. Sektor ini disebut menyumbang penerimaan cukai hasil tembakau sekitar Rp 200 triliun per tahun serta menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.

"Kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau," tegasnya.

Henry menjelaskan pengaturan kadar nikotin dan tar pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, dengan batas maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Ia menekankan aturan tersebut terlihat mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat.

Dengan mempertimbangkan dinamika global yang masih diliputi ketidakpastian, pelaku industri berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara komprehensif.

"Karena itu, kami berharap pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti," imbuhnya.

Tonton juga video "Pria di Polman Dikeroyok Warga gegara Curi Minuman-Rokok"




(rea/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork