Seluruh bank (bank umum, bank umum syariah, BPR, dan BPRS) yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta program penjaminan simpanan LPS.
(akn/hns)
Infografis
LPS: Tugas, Fungsi, dan Capaiannya
Jumat, 25 Jun 2021 11:57 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah perbankan dan melaksanakan resolusi bank gagal.
BAGIKAN