Jakarta - Pemerintah mengubah sebutan PPKM darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4. Nah, khusus daerah yang masuk PPKM level 4, ada aturan khusus yang berlaku bagi kegiatan di restoran, pusat perbelanjaan/mal, dan kegiatan perkantoran. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca infografis berikut ini.            
            
            
            
            
            (hns/hns)
        
        
        Infografis
Aturan Lengkap PPKM Level 4
Rabu, 21 Jul 2021 22:42 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
