Infografis

Aturan Lengkap PPKM Level 4

Elsa Azzahra - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 22:42 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta - Pemerintah mengubah sebutan PPKM darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4. Nah, khusus daerah yang masuk PPKM level 4, ada aturan khusus yang berlaku bagi kegiatan di restoran, pusat perbelanjaan/mal, dan kegiatan perkantoran. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork