Infografis

Bekal Penting buat Hadapi Debt Collector Nakal

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 30 Jul 2021 23:02 WIB
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih alias debt collector mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya para debt collector wajib mengantongi sertifikat profesi penagihan hingga dokumen bukti debitur wanprestasi.

Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam infografis berikut ini.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork