Pinjol dikategorikan menjadi dua, ada yang legal dan ilegal. Pemerintah tentu mendorong agar masyarakat menggunakan pinjol yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjaman juga bisa dilakukan di bank umum konvensional yang ada.
(dna/dna)
Infografis
Perbandingan Bunga Pinjol Ilegal, Legal dan Bank
Kamis, 21 Okt 2021 22:00 WIB

Jakarta - Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih ramai jadi perbincangan. Sebab pinjamannya memiliki bunga yang tinggi hingga membuat utang membengkak.
Infografis Lainnya