Perbandingan Bunga Pinjol Ilegal, Legal dan Bank

Infografis

Perbandingan Bunga Pinjol Ilegal, Legal dan Bank

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 22:00 WIB
Bunga Pinjaman
Foto: Bunga Pinjaman (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih ramai jadi perbincangan. Sebab pinjamannya memiliki bunga yang tinggi hingga membuat utang membengkak.

Pinjol dikategorikan menjadi dua, ada yang legal dan ilegal. Pemerintah tentu mendorong agar masyarakat menggunakan pinjol yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjaman juga bisa dilakukan di bank umum konvensional yang ada.
(dna/dna)

Hide Ads