Pemerintah secara resmi akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022. Usai kebijakan tersebut diumumkan, masyarakat sudah mulai bertanya-tanya berapa harga rokok tahun depan?
Untuk mengetahui hal itu, detikcom melakukan simulasi perhitungan harga rokok tahun depan. Simulasi ini dilakukan dengan menaikkan harga rokok saat ini sebesar 12%.
Perlu diingat bahwa hasil simulasi ini masih bersifat perkiraan. Harga rokok tahun depan mungkin akan berbeda dengan hasil perkiraan ini.
Simak juga Video: Harga Rokok Naik Jadi Rp 40 Ribu, Setuju Nggak?
(dna/dna)