Infografis

Simulasi Harga Rokok 2022

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 22:30 WIB
Foto: Harga Rokok (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah secara resmi akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022. Usai kebijakan tersebut diumumkan, masyarakat sudah mulai bertanya-tanya berapa harga rokok tahun depan?

Untuk mengetahui hal itu, detikcom melakukan simulasi perhitungan harga rokok tahun depan. Simulasi ini dilakukan dengan menaikkan harga rokok saat ini sebesar 12%.

Perlu diingat bahwa hasil simulasi ini masih bersifat perkiraan. Harga rokok tahun depan mungkin akan berbeda dengan hasil perkiraan ini.

Simak juga Video: Harga Rokok Naik Jadi Rp 40 Ribu, Setuju Nggak?






(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork