Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo merilis aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa PPKM. Khusus untuk PPKM level, ASN wajib masuk kantor 100%. Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam infografis berikut ini.            
            
            
            
            
            (hns/hns)
        
        
        Infografis
Aturan Baru Masuk Kantor buat ASN Selama PPKM
Kamis, 17 Feb 2022 22:42 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
	 BAGIKAN