Infografis

Rincian Pajak di IKN

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 23:02 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pengin tahu pajak apa saja yang bisa ditarik pihak Otorita IKN? Cek infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork