Infografis

Cek Aturan THR Berdasarkan Masa Kerja-Status Karyawan

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2022 23:11 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini rincian lengkap SE tersebut dirangkum dalam infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork