Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per hari ini menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan. Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Fakta PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Rabu, 06 Jul 2022 23:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN