Direktur Operasi II Waskita Karya Nyoman Wirya Adnyana mengakui adanya kelalaian dan kurangnya kehati-hatian dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Dia mengaku pihaknya salah dalam memperhitungkan kecepatan angin.
Padahal kecepatan angin sangat berpengaruh dalam proses pemasangan girder (beton) terutama untuk girder nonstandar yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman menjelaskan girder yang disebut sebagai girder standar adalah girder dengan panjang di bawah 40 meter. Sementara girder nonstandar memiliki panjang di atas 40 meter.
"Lebar berbeda-beda, tergantung dari panjangnya. Untuk panjang nonstandar 50,8 meter itu tingginya 2,3 meter, lebarnya 75cm. Secara desain memang cukup langsing. Jadi ini ingatkan kepada kita semua aspek termasuk angin ini harus jadi pertimbangan, termasuk di dalamnya," jelasnya.
Ia mengatakan setelah kecelakaan pihaknya telah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Hasil evaluasi merekomendasikan adanya perbaikan dalam SOP.
"Sehingga dari hasil perbaikan-perbaikan SOP kemarin dengan para expert dan PUPR, didapatkan kecepatan angin tidak boleh melampaui dari 30 km per jam," kata dia.
"Seandainya lebih dari 30 km per jam langkahnya apa, pertama tidak usah kita pasang, kedua kalau terjadi erection langkahnya apa, dan yang paling penting dampaknya erection pada grider nonstandar," tuturnya. (dna/dna)