Bila izin tersebut sudah didapat, maka proses pembangunan pun akan segera dilakukan dan ditargetkan bisa selesai dalam tiga tahun.
"Ini sangat sulit untuk direalisasikan di darat. Kalau mahal kan lebih mahal di laut karena kita membuat lahan baru. Tetapi karena kalau dilihat lagi ke prosesnya, misalkan kita lihat satu contoh kalau kita buat (di atas laut) bisa langsung karena kita buat lahan. Kalau di darat belum tentu bisa (bangun), kita bebaskan 10 tahun seluruh tanah beres 1000 hektar kan," paparnya, di Paparan Rencana Pembangunan BIBU, Kamis (22/2/2018)
"Kita membutuhkan (pembangunan) selama sekitar 3 tahun, kemudian agenda kedua penyiapan (membangun) lahan kita menyiapkan lahan dulu baru kita meminta izin untuk membangun," jelasnya.
Operasional Director PT BIBU Tulus Pranowo menjelaskan, proses pembangunan akan ditargetkan tiga tahun dan paling lambat lima tahun.
"Proses pembangunannya 2-3 tahun, sejak izin dikeluarkan kalau penlok ini akan keluar 2018 ini, maka akan diikuti lagi mengenai detail desain dan izin membangun itu 2-3 tahun harus sudah selesai. Kalau kelamaan nanti bakal repot," katanya.