Menurut Rini masalahnya adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lama terbitnya, sehingga pembebasan tanah terkendala. Sebelumnya pembebasan tanah diharapkan bisa tuntas 2016.
"Kemarin tertunda tidak terlepas karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) nasional tertunda, dan ada 4 kabupaten yang RTRW-nya belum terselesaikan," ujar Rini.
Rini menjelaskan, jalur kereta cepat JKT-BDG melewati 9 Kabupaten/Kota. Dari 9 Kabupaten/Kota itu, ada yang RTRW-nya terlambat keluar. Di sisi lain, sebelum RTRW-selesai, penetapan lokasi tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus menunggu itu semua karena ternyata jalur kereta cepat ini melewati 9 kabupaten kota. Dari 9, ada 4 yang tata ruangnya terlambat dan akhirnya semua baru terselesaikan mungkin Oktober 2017," terang Rini.