Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakini sulit mencari celah melakukan mark up di proyek tersebut.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan bagaimana ketatnya proses penyaringan atau screening terhadap ketetapan biaya pembangunan proyek tersebut. Bahkan disebutnya berlapis-lapis.
Dalam hal ini, kontraktor pun tak bisa sembarangan dalam menentukan biaya pembangunan. Usulan yang mereka ajukan harus dievaluasi secara berlapis, mulai dari konsultan internasional, auditor internal Kemenhub, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum konsultan masuk, kita juga ada Irjen, audit internal dari Kementerian Perhubungan, inspektorat jenderal," lanjut Zulfikri.
Setelah itu, baru pihaknya berkontrak dengan kontraktor. Dalam proses pelaksanaan pembangunannya pun, konsultan masih dilibatkan.
Lalu berdasarkan aturan berlaku, setiap pembayaran atas perkembangan proyek yang digarap kontraktor pun harus direview oleh BPKP. BPKP melihat pekerjaan yang dilakukan kontraktor, dan sejumlah hal lainnya.