Proyek Pelabuhan Patimban Dimulai Agustus, Tahap I Rp 9 Triliun

Proyek Pelabuhan Patimban Dimulai Agustus, Tahap I Rp 9 Triliun

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Sabtu, 28 Jul 2018 10:10 WIB
Proyek Pelabuhan Patimban Dimulai Agustus, Tahap I Rp 9 Triliun
Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sudah mencapai 60%.

Soal proses penggantian uang untuk pembebasan lahan kepada warga juga akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kurang lebih (pembebasan lahan) mendekati 60%. Kemudian 40%-nya kan tadi ada yang protes," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang berlaku, yaitu undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengacu pada aturan tersebut, harga tanah yang diganti juga umumnya jauh lebih tinggi dari harga seharusnya.

"Mengenai tanah, kita sesuai dengan UU Nomor 2 didiskusikan secara baik, secara soft, menghitung harga pasar artinya harganya tuh jauh lebih dari harga sebelumnya. Jadi kalaupun Rp 200.000, Rp 250 000, Rp 300.000 itu bisa tiga atau empat kali lipat dari harga sebelumnya. Jadi satu harga yang baik," kata Budi.

Jika ada pihak yang kurang sepakat dengan penggantian tanah, maka bisa dibicarakan. Dengan demikian, diharapkan pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan bisa terlaksana.

"Jadi kalau ada protes-protes kita menggunakan satu, yang sedang dengan undang-undang bahwasanya ada protes yang kita bisa bicarakan,"ujar dia.

(hns/hns)
Hide Ads