"Ya memang kan ini beberapa sudah alih fungsi ya, ada permukiman ada apa. tapi kan itu kepemilikanya kan itu milik Kementerian Perhubungan dan PT KAI.
Kan sesuai kewajiban kita kita sudah melakukan sosialisasi. Jadi Peran Provinsi ini revisi DED fisiknya kemudian rencana penertiban lahan, rencana penertiban lahan itu sosialisasi penertiban lahan," kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai dengan kewenangan pihaknya sudah melakukan kewajiban mengenai sosialisasi soal penertiban lahan kepada warga. Setelah itu pihak KAI yang akan mengambil alih soal proses penertiban.
"Kan lahan itu sebenarnya kan itu lahannya punya PT KAI, nah PT KAI yang seharusnya melakukan penertiban, karena dalam MoU itu sudah jelas," ujar dia. (zlf/zlf)