Indonesia memang negara yang masih menggunakan utang sebagai pembiayaan pembangunan yang produktif.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebutkan saat ini utang yang dimiliki pemerintah masuk dalam kategori produktif. Karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi djpr.kemenkeu.go.id disebutkan Utang Pemerintah digunakan untuk pembiayaan secara umum (general financing) dan untuk membiayai kegiatan/proyek tertentu.
Untuk pembiayaan umum, utang digunakan antara lain untuk membiayai Belanja produktif dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemberian PMN memberi ruang gerak yang lebih besar bagi BUMN untuk melakukan leverage jika dibandingkan dengan belanja negara.
Pemanfaatan utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang.
Dalam komponen utang pemerintah atau utang negara ada komponen Pinjaman. Nah pinjaman ini membiayai pembangunan infrastruktur seperti bendungan, pemukiman, pelabuhan, listrik, kesehatan, jalan, rel kereta api, penyediaan air bersih dan pendidikan.
Kemudian untuk bidang non infrastruktur ada Alutsista, Altmatsus dan keuangan.
Utang negara juga termasuk penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan jalan, bendungan, balai nikah, jembatan, penyediaan air bersih, pendidikan, rel kereta api hingga asrama haji.