Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan saat ini prosesnya masih terus berjalan, bahkan kedua instansi telah melakukan pembicaraan.
Danang menjelaskan, peraturan menteri (permen) PUPR yang ada saat ini tidak memungkinkan bila rest area difungsikan sebagai terminal. Itu mengacu Peraturan Menteri (PM) PUPR No 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jadi kalau pun itu nanti ada pertimbangan ke arah sana (rest area difungsikan sebagai terminal), ini pasti akan jadi bahan bagi kita untuk keluarkan permen-nya. Jadi memang harus ada proses yang dilalui," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah regulasi yang ada, rest area itu hanya sebagai tempat istirahat. Artinya kan harus ada perubahan regulasi oleh kementerian PUPR, sebagian rest area bisa difungsikan sebagai tempat untuk terminal," ujarnya.
Menurutnya Kementerian PUPR bersedia melakukan itu. Pihaknya pun masih akan mendalami hal tersebut untuk dibahas dengan Kementerian PUPR.