Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan konsultasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memfungsikan rest area sebagai terminal bus.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, berdasarkan masukan yang dia terima, ada BUJT yang menyatakan tidak setuju dan ada yang masih menunggu peraturan menteri PUPR terkait fungsi rest area dijadikan terminal.
"Ada yang mereka 'kita tunggu peraturan menteri' ada yang mengatakan 'nggak setuju'. Ya itu kita tampung semuanya dan akan mulai kita bahas ya," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dari BUJT yang kita konsultasi beberapa diantaranya sudah menyatakan untuk tidak mengakomodasi itu," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sudah menyampaikan usulan itu ke BUJT, dalam hal ini Jasa Marga. Tapi belum diketahui sikap Jasa Marga.