Ranto mengatakan penghentian dilakukan mulai H-10 hingga H+10 Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk penghentian kerja itu dari H-10 sampai H+10," kata Ranto.
Ranto mengatakan, penghentian proyek itu berlaku untuk seluruh pekerjaan infrastruktur, baik untuk pekerjaan infrastruktur di jalan tol, maupun di luar jalan tol. Hal ini dilakukan untuk bisa mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran.
"Sudah tidak ada lagi pekerjaan, semua proyek. Baik di tol maupun non tol," tuturnya.
Lebih lanjut Ranto menambahkan, bahwa kebijakan ini dibuat dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR. Dia bilang, Dirjen Bina Marga sudah mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Pak Dirjen sudah mengeluarkan suratnya. Jadi seharusnya itu ke Pak Dirjen," tuturnya.