Sementara, berdasarkan keterangan tertulis PT Jasa Marga (Persero) Tbk dijelaskan, perubahan sistem ini berdampak pada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Lebih lanjut, untuk pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000.
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Tol Cipularang dan Padaleunyi juga terkena dampak dari pemindahan gerbang tol ini. Bagi pengguna jarak jauh, yakni dari dengan asal Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2 kali tapping. Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan harus melakukan 4 kali tapping.
"Selain itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan perjalanan menerus dari Bandung menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15.000," sambungnya.
Lalu, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah yang terletak di dekat area Gerbang Tol Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya memiliki kecenderungan melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju arah Bandung.
Sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip - SS Dawuan), namun dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp 15.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka.
"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," terangnya.
Sementara, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman menjelaskan, akses tol sebelum GT Cikarang Utama tak mengalami dampak penyesuaian tarif.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, kendaraan golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," katanya.
Kemudian, penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di wilayah 2 (Jakarta IC- Cikarang Barat).
Namun, penyesuaian tarif akan berdampak pada akses gerbang tol di wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk golongan I.
Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC β Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.