Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memberi penjelasan terkait penetapan tarif tol imbas hilangnya Gerbang Tol Cikarang Utama. Dia bilang, penetapan tarif menimbang aspek konseptual dan teknis.
Untuk konseptual, menimbang perjalanan rata-rata pengguna jalan tol yang semakin panjang sehingga perlu mengubah lokasi gerbang (gate).
"Jalan tol digunakan untuk mengakomodasi perjalanan regional. Oleh karenanya, perjalanan yang hanya 2-3 gate menghindari macet daerah jalan kota tidak akan terakomodasi," katanya kepada detikFinance, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas zona 2-3 adalah GT Cikarang Barat dengan demikian yang terpengaruh adalah satu gate sebelum dan sesudahnya seperti Cibatu dan Cibitung. Jadi sebenarnya kalau tidak ingin masuk ke zona 3, maka pengemudi bisa exit di Cibatu untuk mendapatkan tarif yang lebih affordable," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk jarak pendek misal masuk Cikarang Barat dan keluar Cikarang Timur akan terkena tarif mahal. Namun, Danang bilang, pengguna jalan seperti itu jumlahnya sedikit.
"Data di kita memperlihatkan bahwa traffic seperti itu sangat kecil
"Tapi analisis BUJT, Bina Marga dan BPJT memperlihatkan bahwa kelompok yang bertarif tetap atau diuntungkan jauh lebih besar jumlahnya. Mereka ini tidak memberi comment terhadap perubahan sistem transaksi ini," ujarnya.