Simpang Susun Semanggi merupakan infrastruktur peninggalan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Pembangunan jalan ini dimulai pada 8 April 2016. Pembangunannya menelan biaya Rp 345,067 miliar.
Menariknya, infrastruktur ini dibangun tanpa anggaran daerah maupun utang. Pembangunan jalan berbentuk melingkar ini memakai dana kompensasi atas kelebihan koefisien luas bangunan (KLB) dari PT Mitra Panca Persada, anak perusahaan asal Jepang, Mori Building Company.
KLB merupakan instrumen penataan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut UU ini pengembang hanya bisa membangun dengan luas dan tinggi bangunan sesuai ketentuan yang tertuang dalam izin yang diberikan. Jika ada kelebihan, maka si pengembang wajib membayar kompensasi atau sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simpang Susun Semanggi rampung dan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Agustus 2017 lalu.