Endra S Atmawidjaja mengatakan permasalahan lahan ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jayapura. Mereka diharapkan bisa segera menyelesaikan persoalan ini.
"Kita harapkan Pemprov dan Pemkot segera bisa menyelesaikan sengketa lahan. Karena ini kan sudah jadwalnya ya, harusnya ini kan Agustus-September sudah bisa selesai," kata Endra kepada detikFinance.
Endra mengatakan pihaknya percaya bahwa hal ini bisa diselesaikan secepatnya agar proyek jembatan ini bisa cepat diresmikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan saat ini masih terdapat permasalahan lahan di bagian jalan akses. Ada sebagian lahan di jalan akses yang belum dibayar ke masyarakat.
"Iya (belum bisa diresmikan), karena masalah tanah. Holtekamp itu kan ada bentang utama, ada jalan pendekat, dan jalan akses. Kalau fisiknya sudah selesai. Bentang utama, jalan pendekatnya sudah. Yang belum itu jalan akses," kata Endra. (fdl/zlf)