"Kalau sudah ada perhitungan final bisa dibuat SK (Surat Keputusan) Menteri PUPR untuk dioperasikan akhir bulan ini," kata Danang kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).
Selain itu, kata Danang, operasi jalan tol juga masih menunggu keluarnya sertifikat laik operasi (SLO). SLO itu nantinya diterbitkan Direktur Jenderal Bina Marga.
"Proses ULF (Uji Laik Fungsi) sudah dilaksanakan. Ada perbaikan-perbaikan kecil sebelum SLO diterbitkan oleh Dirjen," katanya.
Begitu SLO keluar, maka jalan tol bisa langsung dioperasikan. Pengoperasian jalan tol juga tak perlu menunggu kegiatan peresmian.
"Kalau sudah SLO nanti akan langsung dioperasikan dan arahan menteri tidak harus ada peresmian," tuturnya. (fdl/ara)