"(Usulan BPJT) antara Rp 1.700-2.000 per km. Tak beda jauh dibandingkan JORR II kan mirip Rp 1.700-an," kata Danang beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengatakan, masih akan melakukan re-balancing atau penyesuaian tarif dengan Tol Japek existing (non-elevated).
"Kita sedang menyusun suatu proses regulasi bagaimana ini kita rebalancing dengan di bawah," terang Danang.
Harapannya, BPJT bersama dengan Jasa Marga dapat menemukan titik temu sehingga tarif tol Japek Layang maupun Japek existing.
"Kemungkinan yang atas juga turun, yang bawah juga naik. Harapannya kita ketemu di satu titik sehingga tarifnya juga seragam," ujar Danang.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengungkapkan bahwa tarif golongan I pada Japek eksisting bakal naik.
"Nanti kita atur Golongan I aja yang naik. (Tarif) Ini masih dicari gimana atur tarifnya," kata Basuki.
Tol Japek elevated sendiri hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I dan II. Artinya, tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, bus, dan truk dengan dua gandar. (eds/eds)