Sementara itu, Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pihaknya akan memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Awaluddin dalam keterangannya.
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan berhubungan dengan pelayanan percepatan penangananCOVID-19, seperti di antaranya sebagai berikut:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)