Pelabuhan terbesar RI yakni Pelabuhan Patimban ditarget siap beroperasi November 2020. Pembangunan pelabuhan itu kini tengah dipercepat sebagai upaya menarik investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sekaligus mendukung kegiatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.
"Kami akan membuka Pelabuhan Internasional Patimban pada November 2020," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Virtual Business Dialogue dengan tema Special Economic Zones (SEZs): Indonesia New World Economic Paradigm, Kamis (24/9/2020).
Pelabuhan Patimban disiapkan untuk mendukung koridor ekonomi di Jawa bagian utara. Koridor ekonomi ini sendiri terdiri dari 5 zona pusat pertumbuhan industri, 70 zona industri, dan 3 KEK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah saat ini juga sedang membangun Koridor Ekonomi Jawa Utara yang terdiri dari lima zona pusat pertumbuhan industri, 70 zona industri, dan tiga KEK," tambahnya.
Secara keseluruhan, Indonesia saat ini memiliki 15 KEK yang terbuka untuk investasi pada industri manufaktur, pariwisata, dan sektor lainnya. Adapun 15 KEK tersebut terdiri dari Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, MBTK, Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari, dan Likupang.
Airlangga mengatakan potensi investasi KEK ini terbuka untuk tenant, pengembang, maupun penyedia infrastruktur, sehingga pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif khusus baik yang berbentuk fiskal maupun non-fiskal.
Insentif fiskal di antaranya meliputi tax holiday yakni berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal US$ 6,9 juta kepada pengembang.
Kemudian, pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimal US$ 6,9 juta, 15 tahun yang nilai minimal investasinya US$ 34,5 juta, dan 20 tahun bebas pajak yang berinvestasi dengan nilai minimal US$ 67 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada setiap industri, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.
Sementara insentif non-fiskal berupa tidak adanya kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diizinkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK, dan dikenakan tarif nol persen bea untuk produk dengan minimal 40 persen konten lokal diterapkan untuk semua industri.
Selain itu insentif non-fiskal juga berupa barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK dan disediakannya layanan satu atap oleh administrator KEK.
Selanjutnya pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun.
(ara/ara)