Pembebasan Lahan Tol Cijago Belum Jelas, Warga Mau Bawa ke Jalur Hukum?

Pembebasan Lahan Tol Cijago Belum Jelas, Warga Mau Bawa ke Jalur Hukum?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2020 14:19 WIB
Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II akhirnya dibuka. Jalan tol tersebut resmi dibuka secara fungsional. Seperti apa penampakannya?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ada 10 warga atau KK Perumahan Wismamas Pondok Cabe yang belum mendapat kepastian soal pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi III, Kelurahan Cinangka. Awalnya, sebagian bidang mereka dimasukkan dalam status penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan proyek tersebut.

Namun, baru-baru ini mendekati jatuh tempo pembayaran biaya pembebasan lahan, status penlok itu dicabut sepihak oleh pihak-pihak terkait di proyek tol tersebut. Hal itu tak bisa diterima oleh ke-10 KK tersebut. Pembatalan sepihak itu dianggap sangat merugikan secara materiil.

Sebab, mereka sudah mengikuti proses pembebasan lahan sejak awal atau 3 tahun lalu, bahkan sampai sudah menyerahkan sertifikat tanahnya. Selama proses itu, mereka bahkan sudah sampai membeli tanah dan rumah untuk siap-siap pindah sebelum proses proyek berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepuluh orang ini baru banget dikabarin, udah kalian nggak kena pembebasan lahan, padahal mereka sudah ikuti proses dari awal," ungkap Ketua Paguyuban Korban Tol Cijago, BA kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

BA menceritakan, awalnya terjadi negosiasi terkait pembebasan lahan itu antara pelaksana proyek dan ke-10 KK tersebut. Pelaksana proyek meminta ke-10 KK ini membebaskan sebagian bidang tanah mereka saja bukan keseluruhannya. Demikian pula untuk pembayaran pembebasan lahan, pelaksana proyek hanya mau membayar sebesar bidang tanah yang diminta saja.

ADVERTISEMENT

Namun, ke-10 KK tadi menolak bila bidang tanah yang dibebaskan hanya sebagian saja. Sebab dengan begitu bakal ada sebagian ruang di rumah mereka yang terpaksa dibongkar atau malah terpaksa dibongkar seluruhnya dan memakan biaya yang lebih mahal lagi bila dibangunkan bangunan baru di tanah yang tersisa untuk mereka.

Untuk itu, ke-10 KK tadi meminta agar diambil dan dibayarkan saja seluruh bidang tanah mereka. Selama 3 tahun berjalan, mereka tak mendapat kejelasan juga terkait negosiasi tersebut. Hingga tiba-tiba dikabarkan bahwa pelaksana proyek batal menggunakan lahan mereka yang awalnya sudah masuk penlok proyek tadi.

Lanjut ke halaman berikutnya

Sekarang, karena dibatalkan, ke-10 KK akhirnya memilih mengalah dan mempersilahkan pelaksana proyek membayar sesuai luas lahan yang dibutuhkan saja.

"Yang 10 KK ini rata-rata kenanya sebagian yang mana luas tanah mereka rata-rata 90 meter persegi ya, kenanya ada yang 20 meter persegi, ada yang 25 meter persegi, ada yang 20 meter persegi, nah harapan mereka awalnya maunya semua aja, karena kalau cuma sebagian ya rumah mereka juga rusak, yang jadi masalah kan sekarang jadinya semua nggak kena, sedangkan mereka rata-rata sudah booking tanah, DP rumah," paparnya.

"Harapan mereka sekarang sudah menurun, udah kalau bisa kena sebagian aja deh, yang kemarin sudah di-appraisal, yang sudah ada nilainya di mereka, itu saja yang dibayarkan sekarang," sambungnya.

Mereka juga tidak akan menuntut hal ini ke jalur hukum. Asal ada kejelasan status secepatnya dan dibayar sesuai kebutuhan lahan tersebut.

"Sejauh ini belum kepikiran, seperti yang kita sama-sama tau kalau masuk ke situ ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga juga, kita mungkin lebih ke aksi sosial saja, ini kita mau bikin spanduk aja, kompak warga kalau yang 10 KK ini belum jelas, kita jangan pergi dulu dari rumah, jangan mau digusur dulu," imbuhnya.


Hide Ads