Sekarang, karena dibatalkan, ke-10 KK akhirnya memilih mengalah dan mempersilahkan pelaksana proyek membayar sesuai luas lahan yang dibutuhkan saja.
"Yang 10 KK ini rata-rata kenanya sebagian yang mana luas tanah mereka rata-rata 90 meter persegi ya, kenanya ada yang 20 meter persegi, ada yang 25 meter persegi, ada yang 20 meter persegi, nah harapan mereka awalnya maunya semua aja, karena kalau cuma sebagian ya rumah mereka juga rusak, yang jadi masalah kan sekarang jadinya semua nggak kena, sedangkan mereka rata-rata sudah booking tanah, DP rumah," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan mereka sekarang sudah menurun, udah kalau bisa kena sebagian aja deh, yang kemarin sudah di-appraisal, yang sudah ada nilainya di mereka, itu saja yang dibayarkan sekarang," sambungnya.
Mereka juga tidak akan menuntut hal ini ke jalur hukum. Asal ada kejelasan status secepatnya dan dibayar sesuai kebutuhan lahan tersebut.
"Sejauh ini belum kepikiran, seperti yang kita sama-sama tau kalau masuk ke situ ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga juga, kita mungkin lebih ke aksi sosial saja, ini kita mau bikin spanduk aja, kompak warga kalau yang 10 KK ini belum jelas, kita jangan pergi dulu dari rumah, jangan mau digusur dulu," imbuhnya.
(ang/ang)