Sepanjang 2020 ini, hanya 11 proyek strategis nasional (PSN) yang mampu diselesaikan dari total target 201 proyek dan 10 program dalam Perpres No.109 Tahun 2020. Jumlah tersebut jauh berbeda dari total proyek yang rampung sepanjang 2019 lalu yakni sebanyak 92 proyek dari total target 223 proyek dalam Peraturan Presiden No. 56/2018.
"Memang mungkin akibat COVID-19 ini ada sedikit dampaknya juga terhadap kecepatan dalam pembangunan infrastruktur, jadi tentunya ini hal yang tidak bisa kita hindari," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang selaku Ketua Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo dalam konferensi pers, Selasa (8/12/2020).
Wahyu menjelaskan salah satu kendalanya tentu terkait adanya protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan ada soal anggaran yang dikurangi sebagai upaya memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya masalah pendanaan, pendanaan ini memang benar dan harus diselesaikan tapi pemerintah tetap mencoba untuk melakukan authentic financing untuk pembangunan infrastruktur sebagai contoh kita sudah menerbitkan adanya Perpres 32/2020 tentang Hak Pengelolaan Aset Terbatas. Sekarang kami juga lagi mencoba menyiapkan satu lagi tentang land value capture," paparnya.
Selain itu, masalah lainnya terkait masalah pengadaan tanah atau lahan.
"Pengadaan tanah ini masih menjadi momok dalam pembangunan infrastruktur, meskipun kita sudah punya UU No. 2/2012, sudah punya beberapa peraturan pelaksanaan yang kita revisi terus, tapi tetap di lapangan masih ada masalah pengadaan tanah," katanua.
Wahyu mencontohkan berbagai masalah terkait pengadaan tanah ini, seperti ada masyarakat yang tidak setuju dan menuntut ke pengadilan, ada juga soal ketidaklengkapan dokumen dan lain-lain.
"Ada juga sebagai contoh di Sumatera Utara ada masyarakat yang menduduki tanah masyarakat yang punya haknya nah ini juga membutuhkan suatu proses mediasi dan seterusnya, jadi pengadaan lahan ini penting di lapangan," ungkapnya.
Terakhir, terkait masalah tata ruang. Terutama bila proyek startegis nasional yang dibangun harus membuka kawasan hutan.
"Tata ruang sering menjadi masalah, apalagi kalau di kawasan hutan, karena banyak sekali ada proyek infrastruktur yang mau tidak mau harus lewat hutan dan aturannya sekarang harus ada izin pinjam pakai dan itu harus diganti hutannya," tuturnya.
Untuk masalah satu ini, sambungnya, pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar tidak terkendala di situ.
"Sekarang kita atur dalam RPP terkait dengan Tata Ruang, kalau itu proyek PSN itu sifatnya pelepasan hutan, nah ini tentu menjadi suatu langkah yang positif menurut kami karena ini teman-teman misalnya PU, bangun jalan sudah repot-repot di harus nyari hutan, harus nyari di mana daerah yang bisa dihutankan, karena ini jadi kepentingan umum maka tentunya dengan pelepasan ini salah satu solusi yang cukup baik menurut kami," imbuhnya.
(dna/dna)