Bangun Infrastruktur Butuh SDM Bersertifikat, Bagaimana Cara Dapatnya?

Bangun Infrastruktur Butuh SDM Bersertifikat, Bagaimana Cara Dapatnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 10 Apr 2021 17:46 WIB
Pekerja melakukan proses pembangunan fly over Cakung, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Dinas Bina Marga sedang mengerjakan tiga flyover dan satu underpass. Keempat proyek, yakni flyover Tanjung Barat dengan anggaran Rp163 miliar, flyover Cakung Rp261 miliar, flyover Lenteng Agung-IISIP Rp143 miliar dan underpass Senen Rp169 miliar.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukkan program pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam visi dan misinya pada periode kedua menjabat. Peningkatan kualitas SDM salah satunya melalui program sertifikasi.

Sertifikasi profesi saat ini perlu digenjot, mengingat pemerintah yang masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur guna mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga.

Pandemi COVID-19 memberikan dampak negatif pada sektor jasa konstruksi nasional. Perkembangan jasa konstruksi mengalami penurunan yang sangat drastis. Sejumlah pekerjaan-pekerjaan di sektor ini banyak yang vakum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip keterangan Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo), Sabtu (10/4/2021), peningkatan sektor konstruksi bisa dilakukan melalui sertifikasi profesi yang menjamin kualitas SDM.

Sertifikasi profesi dapat meningkatkan para tenaga kerja konstruksi yang cakap dan profesional serta mampu berdaya saing di masa sekarang dan yang akan datang.

ADVERTISEMENT

Hatsindo merupakan salah satu wadah organisasi yang memiliki tugas pembinaan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan dan keahlian serta turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional secara menyeluruh dengan memberikan pelayanan dalam hal pengurusan sertifikasi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

Hatsindo juga kini bisa menerbitkan sertifikasi kepada para pekerja konstruksi tanah air. Asosiasi juga sudah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu asosiasi untuk menentukan kelayakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Melalui proses seleksi yang ketat serta melengkapi persyaratan dari Kementerian PUPR, asosiasi ini lolos sebagai asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Sebagai lembaga sertifikasi profesi, Hatsindo juga dapat memproses sertifikasi dan uji kompetensi. Diharapkan tantangan mengenai kualitas SDM khususnya di sektor jasa konstruksi dapat terjawab dengan menghasilkan tenaga kerja khususnya dibidang jasa konstruksi yang kompeten, terlatih, bermutu, berkualitas, dan profesional.

(hek/ara)

Hide Ads