Pengusaha Jalan Tol Ngeluh, Pemerintah Sering Telat Naikan Tarif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 13:16 WIB
Foto: dok. Twitter @jokowi
Jakarta -

Pengelola jalan tol meminta pemerintah tidak terlambat memutuskan kenaikan tarif di jalan tol. Menurut para badan usaha, saat ini banyak jalan tol yang sering terlambat melakukan penyesuaian tarif.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan sesuai aturannya jalan tol harus disesuaikan tarifnya per dua tahun sekali. Hal itu dilakukan dengan menyesuaikan inflasi.

Penyesuaian ini dilakukan apabila sudah mendapatkan izin dari Kementerian PUPR selaku regulator jalan tol. Krist mengatakan para badan usaha jalan tol meminta penyesuaian tarif selama dua tahun sekali jangan terlambat implementasinya.

"Pemerintah harus concern mana jalan tol yang waktunya ulang tahun dan harus ada penyesuaian tarif tersebut. Memang kadang terlambat. Harapannya tidak terlambat," ungkap Krist dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Dia menilai badan usaha pasti akan menyesuaikan kondisi situasi sosial dan psikologi masyarakat. Hanya saja dia meminta pemerintah jangan mempersulit proses penyesuaian tarif. Dia menegaskan proses kenaikan tarif jalan tol harus dijalankan karena masuk dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.

"Dinamika masyarakat sehubungan pandemi pasti kita akan lihat kondisi situasi sosial dan psikologi masyarakat. Harapan kami pemerintah harus konsisten memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pengusahaan jalan tol," ungkap Krist Ade.

Kenaikan tarif jalan tol selama dua tahun sekali juga menurutnya dapat memberikan jaminan kepastian usaha dan menjaga iklim investasi penyediaan infrastruktur di Indonesia.

"Aspek itu jadi bagian yang harus dipenuhi untuk jamin kepastian usaha dan iklim investasi dalam kerangka penyediaan infrastruktur publik," kata Krist Ade.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali setiap jalan tol harus disesuaikan tarifnya mengikuti laju inflasi. Di sisi lain, badan usaha jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan tarif.

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menilai SPM jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya. Kemudian diajukan ke Menteri PUPR untuk kemudian diresmikan lewat Keputusan Menteri penyesuaian tarifnya.

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Setidaknya ada 29 jalan tol yang harus disesuaikan tarifnya. Lanjut di halaman berikutnya.

Lihat juga video 'Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Ini Rinciannya!':





Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"


(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork